Selasa, 27 Maret 2012

Bahaya Narkoba


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “BAHAYA NARKOBA”.
            Tujuan pembuatan makalah ini yaitu untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia. Dalam penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada yang terhormat:
1.      Ibu Sri Winarni. selaku guru  pengajar sekaligus pembimbing yang telah memberikan sumbangan ilmu dan pemikirannya kepada penulis karya ini.
2.      Kedua orang tua, yang saya cintai dan hormati, yang telah banyak memberikan dorongan baik moril maupun materil / spiritual kepada penulis.
3.      Dan semua pihak yang tak mungkin penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak memberikan bantuannya dalam pembuatan makalah ini.
            Atas segala jasa dan perhatian yang telah diberikan kepada penulis, mudah-mudahan Allah SWT senantiasa membalas kebaikan mereka dengan pahala yang berlipat ganda.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala masukan kritik serta saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna perbaikan pada masa yang akan datang. Semoga makalah ini bisa bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.


Jember , 28   Januari 2012



(Penulis)






BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah
Narkoba (Narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif/ berbahaya dan terlarang) belakang ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya.
Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada akirnya merusak masa depan bangsa.

B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka timbul pertanyaan tentang “Bahaya Narkoba”. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi agar tidak meluas dan sesuai dengan maksud serta tujuan yang ingin dicapai, maka penulis merumuskan batasan-batasan masalah narkoba sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud Narkoba?
2.      Apa saja bahaya dan dampak bagi penyalahgunaan narkoba itu?
3.      Bagaimana cara penanggulangan bahaya narkoba?
4.      Bagaimana pandangan agama terhadap narkoba?




BAB II
PEMBAHASAN

A.          Definisi Narkoba
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1.      Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2.      Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3.      Obat atau zat berbahaya

B.           Bahaya dan Dampak Bagi Penyalahgunaan Narkoba
Tentunya kita sudah mengetahui tentang bahaya narkoba atau narkotika secara luas. Tapi banyak juga yang masih suka menikmati barang haram tersebut. Kali ini kita akan mempelajari sedikit banyaknya mengenai jenis-jenis dan bahaya narkoba itu sendiri, supaya kita terhindar darinya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwasanya narkoba adalah suatu wabah yang  paling berbahaya yang telah menggerogoki kaum manusia pada di seluruh permukaan bumi.
Salah satu bahaya narkoba yang sangat parah adalah kecanduan dan tindak criminal itu semua disebabkan oleh lemahnya iman dan kurangnya kesadaran manusia akan bahaya narkoba itu sendiri. Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari narkoba karena mengetahui bahaya narkoba tersebut.
Pengguna narkoba memiliki emosi yang naik turun dan tidak ragu mumukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang yang berada disekitarnya.Dan apabila ditegur atau dimarahi, maka menunjukan sikap membangkang.







1.         Bahaya bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

2.         Bahaya bagi Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok      
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dikalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalamiketergantungan.






Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja  adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba.

3.            Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Kemudahan dan ketersediaan narkoba mengakibatkan meningkatnya jumlah
suplai terhadap narkoba dari waktu ke waktu, dan memberikan dampak antara lain:
a)            Aspek Fisik:
1)      Kerusakan organ vital, termasuk otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal dan organ reproduksi.
2)      Keracunan dengan berbagai tanda dan gejala seperti mual, muntah, pusing, kejang, gemetar, jantung berdebar, nyeri dada, hipertensi, dsb.
3)      Gangguan fungsi otak yang mengakibatkan penurunan daya ingat dan tidak dapat di pulihkan sperti sedia kala.
4)      Gejala putus obat seperti mual, muntah, diare, menyebabkan kantuk, pilek, bersin, tekanan darah naik, pernafasan naik, suhu badan naik, gemetar, hilang selera makan, lemas, kejang lambung, impotensi, gangguan jantung dan ginjal, dsb.
5)      Gangguan kesadaran, kognitif, efektif, persepsi dan perilaku
b)            Aspek Psikologis:
1)      Sensitif terhadap perasaan yang tidak menyenangkan, mudah             tersinggung.
2)      Tidak mampu mengandalkan prilaku, rangsangan sesaat lebih dominant, agresif.
3)      Impulsif
4)      Mudah bosan dan tidak toleran terhadap kebosanan.
5)      Mudah frustasi dan depresi.
6)      Tidak mampu melihat masa depan, gangguan nalar, nilai dan konsentrasi.
7)      Gelisah, cemas, takut, curiga, waspada berlebihan.
8)      Paranoid, panik.
9)      Disorientasi, bingung.
10)  Gangguan mental dan gangguan psikotik (gila)
c)            Aspek Sosial
1)      Kesulitan dalam bersosialisasi. Sejalan dengan aspek perkembangan sosial remaja. Siswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan orang lain, sehingga cenderung membentuk kelompok mata rantainya.
2)      Tawuran atau kegiatan patologis lainnya. Keterikatan emosi dan kebutuhan yang sama membawa siswa dalam bentuk prilaku yang patologis, seperti tawuran dan prilaku seks bebas.
3)      Pencurian. Bentuk prilaku yang patalogis lainnya adalah mencuri. Karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli narkoba dan tidak mau menjadi pengedar karena takut di tangkap polisi, maka siswa biasanya akan melakukan pencurian, baik di dalam rumah sendiri maupun di luar rumah seperti di sekolah.
4)      Di tangkap polisi. Polisi memang tidak selalu mencurigai siswa terlibat masalah narkoba. Akan tetapi mereka tetap melakukan pengintaian dari jauh. Dan ketika ada siswa yang mencoba mengedarkan dan menggunakan narkoba, maka polisi akan langsung menangkapmya.
d)            Aspek Pendidikan
1)      Prestasi sekolah menurun. Siswa yang memakai narkoba daya pikirnya menjadi lambat sehingga sangat sulit untuk memahami pelajaran yang di berikan oleh guru.
Siswa juga mengalami perubahan prilaku seperti cenderung jadi malas belajar dan suka membolos, sehingga prestasi belajarnya terganggu bahkan merosot sama sekali serta tidak jarang di ikuti dengan DO ( Drop Out ) dari sekolah.
2)      Di keluarkan dari sekolah. Setiap sekolah mempunyai sanksi berat bagi siswa yang ketahuan memakai narkoba yakni mengeluarkannya dari sekolah karena takut dapat mempengaruhi siswa yang lainnya. Padahal dengan mengeluarkan mereka dari sekolah belum tentu masalah narkoba di sekolah akan hilang.

Gambaran Prilaku Siswa Pengguna Narkoba
Pelaku pengguna narkoba secara singkat dapat di gambarkan antara lain sebagai berikut:
1)            Sering membolos sekolah
2)            Sering terlambat masuk sekolah
3)            Sering meninggalkan kelas setelah istirahat
4)            Sering mengantuk dan tertidur di kelas
5)            Sering lupa PR dan jadwal ulangan
6)            Prestasi sekolah menurun (terlihat setelah 6 bulan pemakaian narkoba)
7)            Berpenampilan dan berpakaian tidak rapih, padahal sebelumnya tidak demikian
8)            Kadang bicara cadel atau gagap, padahal sebelumnya tidak demikian.
9)            Matanya merah dan hidungnya berair (walaupun sedang tidak terserang penyakit          influenza)
10)        Sering tidak membayar uang sekolah (uang tersebut di laporkan hilang)
11)        Gelisah, sering tertawa sendiri
12)        Percaya diri yang berlebihan sehingga sering menimbulkan keributan
13)        Banyak bicara dan terkesan angkuh atau sombong
14)        Mengalami halusinasi penglihatan
15)        Paranoid dan selalu curiga yang tidak sewajarnya
16)        Jantung berdebar-debar dan tekanan darah tinggi
17)        Mual, muntah, keringatan walaupun terasa dingin (demam)
18)        Kasar, mudah marah hanya karena masalah kecil
19)        Gangguan delusi  ,antara lain menimbulkan sikap bermusuhan ,rasa cemas,   ketakutan dan gelisah

C.           Cara Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.
Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
1)        Pendektesian Terhadap Anak
a.       Perhatikan perubahan pada diri si anak (bohong,bolos,bengong bego, dan bodoh);
b.      Perhatikan prestasi, aspirasi dan masalh yang ada di sekolah.
c.       Perhatikan kegiatan keagamaan si anak dan harga diri si anak.
d.      Perhatikan perubahan emosi dan hubungan anak dan orang tua.
2)        Pendekatan Psikologis
a.       Faktor Individu
Ciptakan hubungan akrab dalam keluarga. Ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain hanya Fasilitator. Libatkan secara intensip si anak terhadap aktivitas keagamaan.
b.      Faktor Keluarga
Ciptakan keharmonisan dalam keluarga , hilangkan jarak antara orang tua dengan membangun suasana demokratis. Ciptakan komunikasi yang produktif dan terapkan aturan yang jelas.
c.       Faktor Teman Sebaya, Sekolah dan Lingkungan
·       Perhatikan prestasi belajar anak dan terns memberi semangat.
·       Cermati latar belakang dan prilaku teman-teman terdekat si anak.
                                 
D.                Pandangan Agama Terhadap Narkoba
Agama merupakan pegangan hidup bagi setiap manusia dalam menghadapi berbagai macam bentuk kehidupan, baik yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama maupun hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Perintah agama harus dilaksanakan dan larangan agama harus ditinggalkan, keduanya tidak bisa ditawar-tawar.

Agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk senantiasa berbuat kebaikan selama dalam kehidupan dunia ini untuk mendapatkan kebahagiaan di alam akherat kelak yang bersifat kekal abadi. Agama tidak mengajarkan kepada pemeluknya untuk melanggar atau berbuat tidak baik rehingga akan menjerumuskannya kepada jurang kehancuran atau kenistaan.
Agama tidak menyampaikan secara langsung tentang haramnya Narkoba, namun melihat bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkoba hampir sama dengan minuran keras, bahkan lebih dahsyat, maka agama melarang dengan keras manusia untuk berbuat mabuk, nyandu, morphin maupun narkoba.

1.        Menurut Agama Islam
Al-Qur’an dalam SURAT AL-MAA’IDAH 90
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Tiap zat/bahan yang memabukkan adalah khamar (alkohol, narkoba dan sejenisnya) dan zat/bahan yang memabukkan adalah haram”. (HR. Abdullah bin Umar).

2.        Menurut Agama Hindu
Disebutkan dalam BHAGAWADGITA III, 16 :
“Evam Pravartitam Chakram
Na, Nuvartayati Hayah
Aghayur Indriyaramo
Mogham Parta Sajivati”.
Terjemahannya :
“Ia yang tidak ikut memutar roda hidup ini selalu hidup dalam dosa.
Menikmati kehendak hawa nafsunya oh parta, ia hidup sia-sia.
Menuruti kehendak nafsu semata berarti mereka menuju kebahagiaan dan kedamaian yang semu. Dengan mencari kenikmatan yang dilarang oleh ajaran agama, seperti berfoya-foya, mengkonsumsi makanan terlarang, termasuk obat-obatan yang mengandung zat adiktif (miras, narkoba, dll)”.
Disebutkan dalam KITAB SARASAMUCCAYA SLOKA 256 :
“Janganlah hendaknya mengambil barang orang lain.
Janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.

3.        Menurut Agama Budha
Agama Budha dalam pandangannya tentang narkoba, menyebutnya dengan istilah yang terdiri dari 4 kosa kata yaitu :
1)        SURA : Sesuatu yang membuat nekat, mengacu pada minuman keras yang mengandung alkohol.
2)        MERAYA : Sesuatu yang membuat mabuk/kurangnya kewaspadaan seperti minuman keras yang memabukkan.
3)        MAJJA : Sesuatu yang membuat tidak sadarkan diri, seperti ganja Morphin.
4)        PAMADATTHAMA : Yang menjadi dasar kelengahan/kecerobohan.
Ajaran Sang Budha :
“Appado amatapadam, padamo Maccunopadam, appamatta na niyanti,
Ye pamatta Yatha mata“
.Artinya : “Kesadaran adalah jalan menuju kekekalan, kelengahan adalah jalan menuju kamatian. Orang yang waspada tidak akan mati, tetapi orang yang lengah seperti orang yang sudah mati”. (Dhammapada, 21).






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Tentunya kita sudah mengetahui tentang bahaya narkoba atau narkotika secara luas. Tapi banyak juga yang masih suka menikmati barang haram tersebut. Kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.

B.       Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkoba. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.












DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar