Senin, 23 April 2012

PANDANGAN SISTEM EKONOMI PANCASILA TERHADAP SUMBER DAYA ALAM (PERTAMBANGAN)


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
1.2         Rumusan Masalah
1.3         Tujuan Penulisan

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian Sistem EKonomi Pancasila
2.2.      Undang-undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
2.3.      Ciri-ciri Sistem EKonomi Pancasila
2.4.      Pengertian Sumber Daya Alam
2.5.      PT. Freeport indonesia sebagai Perusahaan Penambangan
2.6.      Emas di Daerah Timika Papua Indonesia
2.7.      Pertumbuhan pertambangan PT Freeport Indonesia
2.8.      Akibat Pertambangan di Daerah Mimika Papua Indonesia
2.9.      Pandangan dan Sistem Ekonomi Pancasila terhadap Sumber
2.10.   Daya Alam (Pertambangan

BAB 3 PENUTUP
              3.1.            Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Tidak henti-hentinya bangsa Indonesia mengalami berbagai macam persoalan. Dari urusan hukum, keamanan, pendidikan, kesehatan, ekonomi bahkan sampai urusan keberagamaan. Dari berbagai persoalan yang menarik salah satunya adalah persoalan ekonomi yang melanda kepada hampir seluruh rakyat Indonesia dewasa ini, padahal negeri ini terkenal dengan kekayaan alamnya yang sangat melimpah. Gemah ripah lo jinawi, suatu ibarat yang sering disandangkan kepada Negeri ini.
Bagai petir di siang bolong, kabar dari ranah Papua kembali menyeruak. Sekali lagi inti persoalan kembali pada permasalahan ekonomi yang mereka alami, yang sudah lama tertutup-tutupi yang terjadi di pulau yang terkenal akan hasil emasnya tersebut. Kejadian bermula dari aksi protes masyarakat Papua terhadap penambangan emas oleh perusahaan multinasional PT. Freeport Indonesia, salah satu anak perusahaan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang berbasis di Amerika Serikat. Aksi protes ini sebenarnya dipicu oleh adanya larangan oleh PT. Freeport Indonesia terhadap warga Papua yang menambang emas dari sisa-sisa atau limbah Industri. Kejadian ini tidak begitu saja diterima oleh warga Papua. Selanjutnya bentrokan pun tidak dapat dihindari dan puncaknya terjadi pada 17 Maret 2007 yang menewaskan tiga masyarakat sipil Papua.
Betapa mengherankan kejadian ini, karena dapat diartikan masyarakat Papua tidak merdeka di tanahnya sendiri. Kekayaan alam yang mereka miliki dirampas oleh sekumpulan orang yang tergabung dalam perusahaan multinasional tersebut dengan alih-alih membantu mengelolah. Dan yang memperparah lagi, telah terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi yang cukup jauh antara pemilik saham perusahaan dengan masyarakat pribumi. Negara atau pemerintah selaku pelaksana undang-undang telah melanggar janjinya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia yang ketentuannya tercantum dalam sila ke-5 Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4.
Telah menjadi aturan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Pemerintah harus berpedoman pada Ideologi dan konstitusi negara. Utamanya yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Dan Indonesia telah memiliki perundang-undangan yang jelas yang menjaga warga negaranya untuk tetap mendapat kesejahteraan, dan diantara perundang-undangan tersebut adalah:
  1. Sila kelima Pancasila “Kesejahteraan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”
  2. Pembukaan UUD 1945 pargraf 4
  3. UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dan 4.
  4. UUD 1945 pasal 33 ayat 2, 3, dan 4.
  5. Serta UU No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan.

1.2.RUMUSAN MASALAH

1.    Apa Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila?
2.    Apa Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila?
3.    Apa Pengertian Sumber Daya ALam?
4.    Apa Pengertian Sumber Daya Alam?
5.    Bagaimana Profil PT. Freeport indonesia sebagai Perusahaan Penambangan Emas di Daerah Timika Papua Indonesia?
6.    Bagaimana Pertumbuhan pertambangan PT Freeport Indonesia?
7.    Apa Akibat Pertambangan di Daerah Mimika Papua Indonesia?
8.    Bagaimana Pandangan Sistem Ekonomi Pancasila Terhadap Sumber Daya Alam Dalam Perusahaan Pertambangan di Indonesia?

1.3.TUJUAN PENULISAN

1.    Mengkaji Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
2.    Mengkaji Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila
3.    Mengkaji  Pandangan Sistem Ekonomi Pancasila Terhadap Sumber Daya Alam Dalam Perusahaan Pertambangan di Indonesia
4.    Mengkaji Pengertian Sumber Daya Alam
5.    Memaparkan Profil PT. Freeport indonesia sebagai Perusahaan Penambangan Emas di Daerah Timika Papua Indonesia
6.    Memaparkan Pertumbuhan pertambangan PT Freeport Indonesia
7.    Maengkaji Akibat Pertambangan di Daerah Mimika Papua Indonesia
8.    Mengkaji Pandangan Sistem Ekonomi Pancasila Terhadap Sumber Daya Alam Dalam Perusahaan Pertambangan di Indonesia

BAB 2
PEMBAHASAN

2.1.        Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai ideologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicirikan oleh lima hal sebagai berikut :
1.    Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional
2.    Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3.    Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4.    Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyusunan perekonomian nasional yang tangguh.
5.    Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sistem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan  perwakilan) menjadi slogan baru yang di perjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
2.2.        Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi
UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan UUD 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menjiwai Batang Tubuh UUD, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti dalam pasal 23, pasal 27 serta pasal 33 dan 34. namun demikian, diantara pasal-pasal yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidang ekonomi pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan UUD mengatakan : “ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran perorangan.
Perekonomian Indonesia berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Karena Kalau tidak, tumpu produksi jatuh ketangan orang-orang yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak mengusasi hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-orang(swasta).
Bumi dan air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah bab mengenai kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak dan bukan untuk orang perorangan atau suatu golongan. Dalam pasal 33 UUD 1945 ini pula di tegaskan asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut, GBHN menggariskan bahwa pembangunan di bidang ekonomi yang di dasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan sigiat-giatnya yang nyata.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan di kembangkan.
Ciri-ciri positif tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.    Sumber-sumber Kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5.    Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6.    Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatkannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7.    Potensi, inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan  sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya, dalam Demokrasi Ekonomi harus dihindari timbulnya ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1.    Sistem free Fight Liberalisme yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2.    Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sektor Negara.
3.    Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2.3.        Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Dari berbagai penelusuran dan pengalaman di lapangan maka Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengandung nilai-nilai strategis budaya bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri strategis budaya bangsa. Karena itu cirinya adalah;
1.    Sistem Ekonomi Pancasila bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam sebuah sistem maka tujuan harus menjadi ciri utama dari gerak dan arah sistem tersebut. Untuk itu, penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa tujuan ekonomi Pancasila adalah kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan orang per seorang.
2.    Keikutsertaan rakyat banyak dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya. Kepemilikan menjadi sangat penting karena kemiskinan struktural telah begitu lama dirasakan oleh rakyat banyak. Dengan kepemilikan diharapkan agar bangsa kita tidak menjadi kuli tetapi menjadi tuan di negeri sendiri. Dengan kepemilikan tersebut, akan menimbulkan insentif dan motivasi sehingga mereka dapat memasuki proses produksi secara maksimal dan menguntungkan. Dengan memiliki aset dan alat produksi, diharapkan kesejahteraan akan meningkat dan martabat bangsa akan terjaga. Adapun dari aspek kelembagaannya, keikutsertaan rakyat dalam bentuk Koperasi, BUMN [pemilikan kolektif] dan Swasta
3.    Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan. Ini merupakan realisasi dari pasal 33 ayat 1&3. Dalam mekanisme ini ditentukan di mana peran negara dan di mana peran pasar. Karena itu, dalam mekanisme pasar berkeadilan, pertama-tama biarlah pasar berjalan seefektif mungkin dengan persaingan sehat. Apabila pasar mengalami kegagalan karena suatu kegiatan ekonomi tidak menguntungkan tetapi dibutuhkan rakyat atau ada sekelompok besar pelaku ekonomi yang tidak mampu bersaing dalam pasar karena terbatasnya sumber daya ekonomi yang dimilikinya, maka pemerintah berkewajiban melakukan peranan aktif untuk kepentingan rakyat banyak.
4.    Perencanaan strategis ekonomi nasional. Ini adalah tafsir dari bunyi pasal 33 UUD-45 ayat 1 yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, negara secara sadar menyusun perekonomian secara nasional untuk menghasilkan blue print ekonomi yang akan menjadi petunjuk arah dan pola kebijakan bagi penyelenggaraan serta alat ukur sekaligus jaminan bagi keikutsertaan seluruh rakyat dalam proses produksi bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam perencanaan strategis ekonomi nasional tersebut akan ditetapkan distribusi sumberdaya alam yang dapat dilakukan hanya melalui mekanisme pasar yang sehat atau melalui mekanisme pasar yang diintervensi pemerintah karena kegagalan pasar. Proses perencanaan strategis tersebut dilaksanakan melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR. Selanjutnya persetujuan tersebut dikukuhkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pada masa Orde Baru perencanaan tersebut tercantum pada Tap MPR tentang GBHN dan UU tentang RAPBN.
5.    Koperasi berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor pertanian. Dengan demikian, fungsi dan peran Koperasi adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi rakyat banyak guna menjawab tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif sehingga mampu meningkatkan proses produksi menjadi lebih produktif dan efesien serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, koperasi harus berperan utama di sektor ekonomi rakyat di mana unit-unit ekonomi dan usaha kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja. Di samping itu, Koperasi sebagai jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan semangat BUMN dan Swasta. Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan koperasi karyawan dan pemilikan saham perusahaan oleh koperasi karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan usaha.
6.    BUMN berperan utama dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang strategis dan atau menguasai hajat hidup orang banyak. Ini adalah jawaban dari pasal 33[2] beserta penjelasannya yang meminta pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara untuk dapat mengurus di bidang ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini karena jika bukan negara yang melakukannya, ditakutkan terjadinya penguasaan ekonomi oleh orang atau lembaga ekonomi yang menyengsarakan dan menindas rakyat. Dengan demikian, fungsi dan peranan utama dari BUMN adalah menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang tidak diproduksi rakyat banyak tetapi hasilnya penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN juga harus melindungi rakyat banyak dari penguasaan yang menindas dari dalam maupun dari luar. Dengan cara pendirian dan penguatan BUMN maka pemerintah tidak perlu ikut dalam mekanisme pasar yang biasanya menjadikan distorsi. BUMNlah yang ditugasi pemerintah untuk terlibat secara sadar melindungi kepentingan ekonomi rakyat banyak tanpa harus mendistorsi pasar.
7.    Kemitraan yang setara antara Koperasi-BUMN-Swasta. Model kemitraan merupakan bentuk dari jawaban pasal 33 [1] tentang usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sejarahnya, usaha kecil rakyat kita tersebar sangat luas dan berjumlah sangat banyak [99% usaha kita adalah pengusaha mikro]. Usaha para pengusaha mikro di negara kita menjadi tidak visible dalam ekonomi modern, karena itu mereka harus kerjasama agar kuat, efektif dan efesien. Kerjasama mereka harus dimulai dari koperasi, kemudian Koperasi bekerjasama dengan BUMN untuk kegiatan ekonomi yang penting dan menguasai hidup orang banyak. Di luar kegiatan ekonomi tersebut, Koperasi dapat bekerjasama dengan Swasta. Kerjasama yang setara akan memberikan sinergi sehingga mampu menghasilkan capaian memuaskan bahkan berlebih daripada bila mereka berusaha sendiri-sendiri. Agar kesetaraan terjadi di antara ketiganya, pemerintah harus mengatur lewat undang-undang. Pokok-pokok kemitraan berisi kesepakatan untuk bersaing secara sehat, keterkaitan usaha dan kepemilikan saham.
8.    Perencanaan pemerintah. Ini merupakan tafsir dari pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya bahwa distribusi sumberdaya alam dan seluruh kekayaan negara dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bersama. Berbagai perencanaan yang dilakukan negara adalah; pertama, melalui penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya tentang undang-uandang persaingan sehat, hubungan kerja industrial, dan jaminan sosial. Kedua, melalui pelayanan masyarakat. Diantaranya pendirian rumah sakit dan sekolah. Ketiga, melalui instrumen fiskal. Diantaranya penghapusan pajak, pemberian subsidi serta pembuatan prasarana dan sarana yang langsung berhubungan dengan rakyat seperti jalan dan irigasi. Ketiga, pembentukan dan penguatan BUMN.

2.4.        Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia.
SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui.
  1. SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.
  2. SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.
SDA juga dapat dibagi menjadi dua yaitu SDA hayati dan SDA non-hayati.
  1. SDA hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan. Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu karang, lamun, dan sebagainya.
  2. SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang.
2.4.1.    Sumber daya alam yang dapat diperbarui
Ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan.
  • Air
Air merupakan kebutuhan utama seluruh makhluk hidup. Bagi manusia selain untuk minum, mandi dan mencuci, air bermanfaat juga:
1.    sebagai sarana transportasi
2.    sebagai sarana wisata/rekreasi
3.    sebagai sarana irigasi/pengairan
4.    sebagai PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Cekungan di daratan yang digenangi air terjadi secara alami disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatera Utara. Sedangkan cekungan di daratan yang digenangi air terjadi karena buatan manusia disebut waduk, misalnya waduk Sermo di Kulon Progo dan Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri (Jateng).
  • Udara
Udara yang bergerak dan berpindah tempat disebut angin. Lapisan udara yang menyelimuti bumi disebut atmosfer. Lapisan Ozon berfungsi untuk melindungi bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh matahari. Angin dapat dimanfaatkan juga sebagai sumber energi dengan menggunakan pembangkit listrik kincir angin.
·         Tanah
Tanah adalah lapisan kulit bumi bagian atas yang terbentuk dari pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur oleh proses alamiah. Tanah banyak dimanfaatkan untuk menanam sumber daya alam pertanian. Pertanian meliputi tanaman untuk makanan pokok, seperti padi, jagung dan sagu. Palawija terdiri dari ubi-ubian dan kacang-kacangan; dan holtikultura yang meliputi berbagai jenis sayuran dan buah-buahan.
·         Hewan
Hewan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hewan liar dan hewan piaraan. Hewan liar ialah hewan yang hidup di alam bebas dan dapat mencari makan sendiri, misalnya dari jenis burung, ikan dan serangga. Hewan piaraan ialah hewan yang dipelihara untuk sekadar hobi atau kesenangan semata, misalnya burung perkutut, marmut, kucing dan kakaktua. Hewan ternak ialah hewan yang dikembangbiakkan untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan.
·         Tumbuhan
·         Hutan
Hutan merupakan sebuah areal luas yang ditumbuhi beraneka ragam pepohonan. Dilihat dari jenis pohonnya, hutan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Hutan Homogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh satu jenis pohon/tanaman, misal: hutan jati, hutan pinus, hutan cemara dll.
2.    Hutan Heterogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon/tanaman.
Dilihat dari arealnya, hutan dapat dibagi menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
1.    Hutan lindung ialah hutan yang berfungsi melindungi tanah dari erosi, banjir dan tanah longsor.
2.    Hutan produksi ialah hutan yang berfungsi untuk menghasilkan berbagai produk industri dan bahan perlengkapan masyarakat, seperti kayu lapis, mebel, bahan bangunan dan kerajinan tangan.
3.    Hutan wisata ialah hutan yang ditujukan khusus untuk menarik para wisatawan domestik (dalam negeri) maupun wisatawan mancanegara.
4.    Hutan suaka alam ialah hutan yang berfungsi memelihara dan melindungi flora (tumbuhan) dan fauna (hewan).
5.    Hutan Mangrove ialah hutan bakau di tepi pantai yang berfungsi untuk menghindari daratan dari abrasi.
Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh kita yaitu: kayu (jati, pinus, cemara, cendana), damar, rotan, bambu dll. Erosi ialah pengkisan tanah yang disebabkan oleh air hujan. Reboisasi ialah penanaman/penghijauan kembali hutan yang telah gundul. Abrasi ialah penyempitan daratan akibat pengikisan tanah yang disebabkan oleh air laut. Korasi ialah pengikisan daratan yang disebabkan oleh angin.
·         Pertanian
Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang dan berbagai macam buah-buahan, seperti jeruk, apel, mangga, dan durian. Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.
·         Perkebunan
Jenis tanaman perkebunan yang ada di Indonesia meliputi karet, cokelat, teh tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkih dan tebu. Berbagai jenis di antara tanaman tersebut merupakan tanaman ekspor (kegiatan mengirim barang ke luar negeri ) yang menghasilkan devisa (tabungan bagi negara ).
2.4.2.    Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui
Ialah sumber daya alam yang apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Biasanya sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui berasal dari barang tambang (minyak bumi dan batu bara) dan bahan galian (emas, perak, timah, besi, nikel dan lain-lain).
·         Batu Bara
Batu bara berasal dari tumbuhan purba yang telah mati berjuta-juta tahun yang lalu. Batu bara banyak digunakan sebagai bahan bakar untuk keperluan industri dan rumah tangga.
·         Minyak Bumi
Minyak bumi berasal dari hewan (plankton) dan jasad-jasad renik yang telah mati berjuta-juta tahun.
·         Emas dan Perak
·         Besi dan Timah
Besi berasal dari bahan yang bercampur dengan tanah, pasir dan sebagainya. Besi merupakan bahan endapan dan logam yang berwarna putih. Timah berasal dari bijih-bijih timah yang tersimpan di dalam bumi.
·         Avtur untuk bahan bakar pesawat terbang;
·         Bensin untuk bahan bakar kendaraan bermotor;
·         Kerosin untuk bahan baku lampu minyak;
·         Solar untuk bahan bakar kendaraan diesel;
·         LNG (Liquid Natural Gas) untuk bahan bakar kompor gas;
·         Oli ialah bahan untuk pelumas mesin;
·         Vaselin ialah salep untuk bahan obat;
·         Parafin untuk bahan pembuat lilin; dan
·         Aspal untuk bahan pembuat jalan (dihasilkan di Pulau Buton)

o    Batu Bara dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
o    Biji Besi Untuk peralatan rumah tangga, pertanian dan lain-lain
o   Tembaga merupakan jenis logam yang berwarna kekuning-kuningan, lunak dan mudah ditempa.
o   Bauksit Sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
o   Emas dan Perak untuk perhiasan
o   Marmer Untuk bahan bangunan rumah atau gedung
o   Belerang Untuk bahan obat penyakit kulit dan korek api
o   Yodium Untuk obat dan peramu garam dapur beryodium
o   Nikel Untuk bahan pelapis besi agar tidak mudah berkarat.
o   Gas Alam Untuk bahan bakar kompor gas
o   Mangaan Untuk pembuatan pembuatan besi baja
o   Grafit Bermanfaat untuk membuat pensil


2.5.        PT. Freeport indonesia sebagai Perusahaan Penambangan Emas di Daerah Timika Papua Indonesia
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya milik Freeport-McMoran Copper& Gold Inc. perusahaan Freeport adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia, perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di Papua di dua tempat yaitu tambang Erstberg dari tahun 1967 dan tambang Grasberg pada tahun 1988 tepatnya dikawasan tembaga puri, kabupaten Mimika, provensi Papua.
PT. Freeport  berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS dan keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004. Harga emas yang mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintahan sebesar 1 miliar dolar.
PT. Freeport telah mengetahui bahwa tanah di daerah Mimika Papua memiliki potensi besar ada pertambangan emas terbesar di dunia sehingga PT. Freeport mulai memasuki daerah Mimika pada tahun 1971 dengan membuka lahan awalnya di Erstberg dan di tempat tersebut masih ada warga asli dan harus di pindahkan ke kaki pengunungan. Penambangan emas, tembaga, perak dan sebagainya secara langsung merusak alam daerah Papua dengan limbahnya yang mencemari sungai-sungai yang dipakai oleh penduduk setempat bahkan kehidupan penduduk asli yang bertempat tinggal di sekitar PT. Freeport tidak dapat hidup layak.
2.6.            Pertumbuhan pertambangan PT Freeport Indonesia
Tembaga Emas
*Produksi 100% sejak penemuan Grasberg pada tahun 1988

2.7.            Akibat Pertambangan di daerah Mimika Papua Indonesia
Berdirinya PT. Freeport banyak memberikan dampak di daerah Mimika Papua karena menurut Tim Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup menemukkan adanya indikasi awal adanya pencemaran lingkungan di wilayah kerja pertambangan PT. Freeport Indonesia yaitu ada limbah yang mencemari lingkungan dari pertambangan emas dan tembaga. Limbah-limbah tersebut mencemari sungai-sungai dekat pertambangan sehingga penduduk asli kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Menurut Perhitungan PT. Freeport  bahwa penambangan mereka dapat menghasilkan limbah/ bahan buangan sebesar kira-kira 6 Miliar ton lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk membuat terusan panama. Kebanyakan limbah itu dibuang di pengunungan di sekitar lokasi pertambangan atau ke sistem sungai-sungai yang mengalir turun ke dataran rendah basah yang dekat dengan Taman Nasional Lorentz sebuah hutan hujan tropis yang telah diberikan status khusus oleh PBB.
Sebuah penelitian yang bernilai jutaan dolar pada tahun 2002 yang dilakukan oleh Parametrix yaitu perusahaan konsultan Amerika yang dibayar oleh Freeport serta Rio Tinto yang merupakan mitra bisnis PT Freeport tidak pernah mengumumkan hasil penelitian di daerah PT Freeport bahwa bagian hulu sungai dan daerah dataran rendah basah yang dibanjiri dengan limbah tambang hanya cocok untuk kehidupan makhluk hidup akuatik. Laporan itu diserahkan ke New York Times oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. New York Times berkali-kali meminta izin kepada Freeport dan pemerintah Indonesia untuk mengunjungi tambang dan daerah di sekitarnya karena untuk itu diperlukan izin khusus bagi wartawan, semua permintaan itu ditolak.
Freeport hanya memberikan respon secara tertulis. Sebuah surat yang ditandatangani oleh Stanley S Arkin, penasihat hukum perusahaan ini menyatakan, Grasberg adalah tambang tembaga dengan emas sebagai produk sampingan, dan bahwa banyak wartawan telah mengunjungi pertambangan itu sebelum pemerintah Indonesia memperketat aturan pada 1990-an.Bahan tambang yang dihasilkan oleh PT. Freeport Indonesia adalah emas, tembaga, silver, Molybdenum, Rhenium dan selama ini hasil bahan yang di tambang tidak jelas kerena hasil tambang tersebut di angkut dengan kapal ke luar Indonesia untuk di murnikan sedangkan Molybdenum dan Rhenium adalah merupakan sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga.
Pemerintah Kabupaten Mmika Papua sangat mendukung terbentuknya asosiasi daerah penghasil tambang seluruh Indonesia sebagai wadah atau tempat untuk saling tukar Informasi.Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika, Petrus Yumte kepada Antara di Timika, Minggu mengatakan, keberadaan asosiasi daerah penghasil tambang sangat penting guna memperjuangkan hak-hak daerah atas eksploitasi sumber daya alam yang selama ini sebagaian masih dibayar kepada pemerintahan pusat yang ada di Jakarta.
Menurut Yumte, dalam rapat perdana daerah penghasil tambang yang akan berlangsung di Bali 11-12 Desember mendatang, Mimika akan mendorong adanya pelimpahan kewenangan atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan lainnya dari pusat ke daerah. Yumte mengatakan bahwa ada sedikitnya 30 kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang memiliki potensi daerah penghasil  barang tambang yang sangat berguna bagi kejahteraan daerahnya.
Daerah sudah menyatakan siap bergabung dalam wadah asosiasi penghasil tambang seperti Kabupaten Sumbawa Barat serta Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mimika merupakan salah satu daerah penghasil tambang yang memberikan kontribusi besar kepada pemerintah melalui eksploitasi emas, tembaga dan perak yang sudah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
2.8.        Pandangan Sistem Ekonomi Pancasila Terhadap Sumber Daya Alam (Pertambangan)

Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, jika Bangsa Indonesia benar-benar menerapkan Sistem ekonomi Pancasila sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia, maka pastilah kondisi perekonomian bangsa ini tidak carut marut seperti saat ini. Karena telah jelas disebutkan bahwa di dalam sistem ekonomi pancasila, tidak membenarkan adanya dominasi kesejahteraan sosial ekonomi hanya pada salah satu kelompok saja, akan tetapi lebih bersifat menyeluruh. Dan begitu pula dengan hak-hak masyarakat akan kepemilikan usaha yang bersifat pribadi tidak dilarang keberadaannya. Dan adapun berkaitan dengan kekayaan alam yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara tidak serta merta menghapuskan hak masyarakat untuk turut serta mengelolahnya.
            Kasus yang terjadi di tanah Papua membuktikan bahwa sebagai ideologi,  Pancasila hanya dianggap sebagai lambang idial semata. Pancasila berfungsi sebagai norma-norma tertulis yang tidak di implementasikan ke dalam kehidupan bernegara. Hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan yang di jamin oleh sila kelima Pancasila dirampas oleh sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah perusahaan bernama Freeport.
Sebagai perusahaan asing, freeport telah banyak mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintahan Indonesia bahkan sejak era Orde Baru. Hampir tigapuluh tahun lamanya kegiatan gelap yang berkaitan dengan kelanggengan proses produksi, yang dilakukan oleh perusahaan ini tertutup oleh kerahasiaan yang super ketat. Hingga pada akhirnya timbul gejolak antara masyarakat papua yang tidak puas dengan adanya kegiatan pertambangan ini dengan aparat yang dibayar oleh perusahaan emas terbesar di dunia tersebut. Freeport adalah mining industry yang berpusat di Amerika serikat. Bergerak dalam pertambangan emas dan tembaga yang tergolong dalam logam-logam mulia yang bernilai tinggi. Berdiri di Indonesia sejak tahun 1971 menjadikan perusahaan ini harus lebih dekat dengan pemerintahan yang sedang memimpin.
Dari permukaan memang Indonesia diuntungkan dengan adanya pajak dari Perusahaan tambang ini. Akan tetapi jika dilihat lebih mendalam ternyata Indonesia justru dirugikan dengan adanya perusahaan Freeport. Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan mereka dapat menghasilkan limbah/bahan buangan sebesar kira-kira 6 miliar ton, dan limbah tersebut telah dibuang ke dataran pegunungan dan sungai-sungai yang biasanya dimanfaatkan penduduk sekitar untuk mencari penghasilan. Fakta juga membuktikan bahwa adanya larangan terhadap warga sekitar yang mengolah limbah perusahaan Freeport demi mencari sisa-sisa emas yang ada oleh pihak perusahaan.

BAB 3
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Sistem ekonomi pancasila merupakan sistem ekonomi yang dibuat berlandaskan ideologi dan konstitusi Indonesia. Didalam sistem ekonomi ini hakekatnya telah terkandung berbagai macam hal yang menyangkut keadilan dan kesejahteraan sosial. Founding fathers menyusun dan membentuk sistem ekonomi ini dengan tujuan memberi kesejahteraan sosial pada seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya sistem ekonomi pancasila tidak pernah diimplementasikan secara utuh oleh pemerintahaan selama ini. Menengok kembali ke era orde lama yang lebih condong kepada sistem ekonomi sosialis dan orde baru yang lebih condong ke sistem ekonomi kapitalis atau liberalis seharusnya setelah era reformasi ini kita mau belajar dari kedua sistem sebelumnya dan kembali ke sistem ekonomi Indonesia.
            Contoh kasus yang terjadi di tanah Papua (kasus perlawanan masyarakat Papua terhadap penambangan oleh PT. Freeport) semakin memperjelas bahwa pemerintahan yang sekarang (pemerintah pusat dan daerah) tidak menjalankan perekonomiannya sesuai dengan sistem ekonomi pancasila. Pemerintah lebih mengutamakan banyaknya investor asing daripada mensejahterakan rakyatnya. Masyarakat papua dirampas haknya untuk mengelolah hasil alam tanah mereka dan sumber daya alam yang mereka miliki sebagai tumpuan perekonomian mereka  juga telah dicemari oleh limbah-limbah produksi pertambangannya. Hal ini sekali lagi pemerintah dan pengelola PT. Freeport telah mengabaikan konteks dari sila kelima pancasila, UUD 1945 pasal 28 H serta UU No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan. Dan ini berarti sistem ekonomi pancasila terasingkan di negerinya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Drs, Kansil:C.ST,S.H.1990. Hidup Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Erlangga.
Drs. Kansil, C.S.T,S.H. 1996. Pancasila. Jakarta: Sinar Garfika.
Keen, Steve, 2001. Debunking Economics : the naked emperor of the social science. Annandale NSW, Pluto Press Australia Limited.

Mubyarto & Daniel W. Bromley. 2002. A Development Alternative for Indonesia.  Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Mubyarto,  2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.

Radius Prawiro, 1998. Pergulatan  Indonesia  Membangun  Ekonomi:  Pragmatisme dalam Aksi.  Jakarta, Elex.

Stiglitz, Joseph E., 2002. Globalization and Its Discontents. New York, W.W. Norton & Company, Inc.

http://ekonomirakyat.com
http://indonesia.archle.net
http://mudrajat.com
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_4.htm
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_21/artikel_4.htm
www.ginandjar.com